Jakarta, Sei-news.com – Aroma skandal menyengat di salah satu lorong elite politik Sulawesi Tengah. SI, perempuan 30 tahun yang dikenal sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah, pengurus pusat HIPMI, artis periklanan, sekaligus pemilik Srikandi Executive Tailor, kini terancam pidana penipuan dan penggelapan dana investasi senilai lebih dari Rp1,04 miliar. Gugatan dilayangkan oleh pengusaha muda Dimas Adi Prayudi melalui kuasa hukumnya, Muh. Nur Latief, S.H. dari DEAR & CO Law Firm.
Bisnis pengadaan kemeja, batik, hingga mukena untuk pejabat—yang semula tampak menggiurkan—berubah menjadi jerat bagai kain yang disobek sembilu. Dimas, lulusan fakultas ekonomi yang tengah merintis usaha garmen, tergiur ketika SI memamerkan deretan klien: Puan Maharani, AHY, Bambang Soesatyo, hingga CEO Lion Group Rusdi Kirana. Portofolio mentereng itulah yang, menurut Dimas, “menutup logika bisnis” kala ia menempatkan dana investasi pada April 2023.
Kronologi: Dari Janji Sampai Somasi
Tanggal Peristiwa Utama
April 2023 Dimas mentransfer dana pokok Rp725 juta; dijanjikan imbal hasil 10 % per bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









