Profil Terduga: Srikandi Berlapis Peran
Nama lengkap: Safina “SI” Ishak (inisial disamarkan)
Usia: 30 tahun
Jabatan politik: Wakil Ketua DPD PDIP Sulteng (bidang kewirausahaan)
Bisnis utama: Srikandi Executive Tailor – produsen pakaian custom untuk pejabat
Riwayat publik: Pernah muncul di beberapa iklan busana muslim 2021–2022; finalis kontes wirausaha muda HIPMI.
Jejak digital SI—dari unggahan foto bersama pejabat hingga testimoni klien—mencitrakan bisnis yang bergelimang pesanan. Namun, menurut sumber internal redaksi, produksi garmen SI “lebih banyak dikerjakan vendor ketiga,” sehingga margin tipis dan cash flow rawan tersendat.
Perspektif Hukum Pidana dan Perdata
1. Penipuan (Pasal 378 KUHP) – Dibutuhkan bukti mens rea: niat jahat menipu sejak awal.
2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP) – Memakai dana yang seharusnya dipegang untuk pihak lain.
3. Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) – Kegagalan memenuhi perjanjian tertulis surat pernyataan.
4. Tindak Pencucian Uang – Apabila dana dialihkan untuk membeli aset pribadi, penyidik PPATK dapat dilibatkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









