Mafia Tanah di Pintu Surga Pariwisata
SNC, Labuan Bajo dipromosikan sebagai surganya pariwisata. Negara menjualnya ke dunia sebagai wajah baru pariwisata Indonesia: eksotis, eksklusif, dan menjanjikan devisa. Namun di pintu masuk surga itu, berdiri bayangan gelap yang jarang disorot dengan jujur—mafia tanah.
Selama lebih dari satu dekade terakhir, konflik pertanahan di Labuan Bajo, khususnya di kawasan strategis seperti Kerangan, bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Sengketa demi sengketa menunjukkan satu benang merah: klaim kepemilikan berskala besar, alas hak yang bermasalah, warkah yang menghilang, dan sertifikat yang terbit di atas tanah milik rakyat kecil.
Ketika Labuan Bajo mulai tumbuh pesat pasca-2013, kawasan ini memasuki fase golden time. Harga tanah melonjak, investor berdatangan, dan negara menyiapkan karpet merah bagi modal. Di saat yang sama, justru di situlah hukum pertanahan diuji—dan sering kali gagal.
Modusnya berulang. Tanah adat atau tanah garapan lama diklaim melalui surat alas hak lama yang keabsahannya kabur. Dibungkus PPJB, diperkuat gambar ukur, lalu disulap menjadi sertifikat. Semua tampak sah di atas kertas, tetapi rapuh ketika diuji di pengadilan dan dihadapkan pada fakta lapangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








