Ironisnya, yang kerap kalah bukan pemilik tanah di atas peta, melainkan pemilik tanah di atas sejarah.
Kasus-kasus yang mencuat ke pengadilan memperlihatkan betapa administrasi pertanahan masih menyisakan lubang besar. Warkah asli tak ditemukan. Alas hak dibatalkan fungsionaris adat puluhan tahun lalu, tetapi “hidup kembali” di meja birokrasi. Tanah yang jelas-jelas berada di satu sisi jalan, muncul sebagai klaim di sisi lain. Negara hadir, tetapi sering terlambat—atau lebih buruk, hadir tanpa memori arsip.
Di sinilah mafia tanah bekerja bukan dengan kekerasan, melainkan dengan dokumen. Mereka memanfaatkan celah birokrasi, lemahnya verifikasi, dan jarak antara pusat kekuasaan dengan masyarakat lokal. Rakyat kecil dipaksa membuktikan haknya berulang kali, sementara pemegang sertifikat cukup menunjukkan selembar kertas berstempel negara.
Masalah ini menjadi jauh lebih serius karena Labuan Bajo bukan desa terpencil. Ia adalah proyek nasional, etalase global. Ketika konflik tanah dibiarkan berlarut, yang terancam bukan hanya hak warga, tetapi juga kepercayaan investor yang sehat, legitimasi hukum negara, dan keberlanjutan pariwisata itu sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









