Jakarta, SN – Ratusan massa yang menamakan DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDNNusa) berorasi dan melakukan aksi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan di terima sama Humas KPK Fajar Prayoga Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.
Dalam orasinya Subhan Chair selaku Sekjen DPP GDNNusa menyampaikan, adanya dugaan kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi tentang kebijakan Haji Plus tahun 2024 atas penambahan Kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kami laporkan terkait alokasi penambahan kuota Haji tahun 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 yang separuh dari tambahan kuota tsb dialokasikan untuk Haji Plus yang menurut temuan kami di lapangan dibandrol dengan harga 200 juta sampai 400 juta Rupiah. Padahal menurut UU Haji Tahun 2019 bahwa dari seluruh quota Haji hanya diperbolehkan maksimal 8 persen yang bisa dialokasikan untuk Haji khusus, sisanya 92 persen dari quota Haji tsb harus dialokasikan untuk Haji reguler,” ujar Subhan.
Menurutnya anehnya lagi, untuk melegalkan hal ini Diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024. Padahal seharusnya sesuai UU Haji bahwa penetapan Kuota Haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama (PMA). Dimana proses PMA tsb harus berkonsultasi dengan Mensesneg, DPR dan Menkumham RI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
