Kebenaran atau Perampasan? Sengketa Eks HGU Sasando di Kabupaten Kupang Makin Panas

Kontributor : SN Editor: Redaksi
Sengketa

Dokumen ini menjadi dasar hukum utama keluarga dalam menolak klaim pemerintah daerah.

“Ini fakta resmi dari DJKN. Jika tanah ini tidak tercatat sebagai milik negara, maka pemkab tidak punya legalitas,” lanjut juru bicara keluarga besar Bait dan Benyamin.

Asal-Usul Sengketa: Dari Pinjam Pakai ke Klaim Sepihak

Tanah eks HGU Sasando awalnya dipinjamkan untuk kepentingan pertanian oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui PT. Meta Tani. Namun belakangan, lahan tersebut beralih ke PT. Sasando tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Mewakili Keluarga juru keluarga besar Bait dan Benyamin, Ayub menyebut adanya kekeliruan administratif dan tindakan sepihak dari pemerintah dalam hal ini.

Keluarga besar Bait dan Benyamin juga menyinggung kemungkinan keterlibatan pihak investor atau pengusaha yang ingin menguasai lahan strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa tanpa dasar hukum, tidak ada pihak yang bisa mengambil alih lahan warisan tersebut.

“Kalau ini soal bisnis, maka tunjukkan dokumen. Jangan berlindung di balik kekuasaan,” ujarnya.

  • Bagikan
Exit mobile version