Dokumen ini menjadi dasar hukum utama keluarga dalam menolak klaim pemerintah daerah.
“Ini fakta resmi dari DJKN. Jika tanah ini tidak tercatat sebagai milik negara, maka pemkab tidak punya legalitas,” lanjut juru bicara keluarga besar Bait dan Benyamin.
Asal-Usul Sengketa: Dari Pinjam Pakai ke Klaim Sepihak
Tanah eks HGU Sasando awalnya dipinjamkan untuk kepentingan pertanian oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui PT. Meta Tani. Namun belakangan, lahan tersebut beralih ke PT. Sasando tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.
Mewakili Keluarga juru keluarga besar Bait dan Benyamin, Ayub menyebut adanya kekeliruan administratif dan tindakan sepihak dari pemerintah dalam hal ini.
Keluarga besar Bait dan Benyamin juga menyinggung kemungkinan keterlibatan pihak investor atau pengusaha yang ingin menguasai lahan strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa tanpa dasar hukum, tidak ada pihak yang bisa mengambil alih lahan warisan tersebut.
“Kalau ini soal bisnis, maka tunjukkan dokumen. Jangan berlindung di balik kekuasaan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








