Sei-news.com, Kupang – Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Sasando di wilayah Kecamatan Kupang Timur dan Fatuleu, Kabupaten Kupang, memanas setelah keluarga besar Bait dan Benyamin secara terbuka menantang klaim sepihak dari Pemerintah Kabupaten Kupang.
Perseteruan sengketa lahan ini mencuat usai pemasangan papan klaim milik oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyatakan tanah tersebut sebagai milik Pemkab Kupang.
Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, yang bertindak sebagai juru bicara keluarga besar Bait dan Benyamin, dengan tegas mencabut papan tersebut sebagai bentuk protes.
Ia menyebut bahwa tanah itu adalah tanah warisan keluarga dan tidak pernah dijual, dihibahkan, atau diserahkan secara resmi kepada pemerintah.
“Tanah ini milik keluarga. Tidak ada bukti jual beli, hibah, atau akta apapun yang menyatakan ini milik pemerintah,” tegas Ayub kepada wartawan.
Surat Resmi DJKN: Tanah Bukan Aset Negara
Dalam keterangannya, Ayub menunjukkan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI Nomor 733–24/231/V/2015, yang menyatakan bahwa tanah seluas 170,5 hektar tersebut tidak tercatat sebagai aset negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.