Ketika pelapor menumpahkan isi gelas tersebut ke tanah, terlapor langsung mengambil sebilah parang. Dalam keadaan emosi, pelaku mengayunkan senjata tajam itu ke arah tubuh pelapor sebanyak dua kali. Beruntung, korban sigap menghindar sehingga tidak terkena tebasan.
Merasa terancam nyawanya, korban segera melaporkan kejadian itu ke PAMAPTA Polres TTU agar ditindaklanjuti secara hukum.
Melalui pernyataannya, Sekretaris SMSI TTU, Frederikus Adrianus Naiboas, S.E. menegaskan bahwa perbuatan tersebut sangat berbahaya dan mengganggu ketertiban umum serta keamanan warga di tempat keramaian.
“Kami menilai perbuatan ini sudah melampaui batas wajar dan mengancam keselamatan jiwa orang lain. Kami meminta Polres TTU segera mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan secara transparan serta tegas, agar keadilan ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian hingga saat ini telah menerima laporan dan harapan kita semoga menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
