“Perbup ini adalah langkah penting dalam mengintegrasikan pengelolaan website dan media sosial pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Ini juga akan membantu mengurangi potensi masalah operasional dan keamanan informasi,” ujar Elfeto.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kupang. Para peserta diharapkan dapat menerapkan peraturan ini untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pengelolaan teknologi informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan sosialisasi Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap dapat menciptakan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang lebih baik dan terintegrasi, mendukung kemajuan dan efisiensi dalam pelayanan publik serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
