Namun, hingga saat ini, dana sebesar 97 juta rupiah belum dibayarkan oleh mantan PJ Desa Lidabesi.Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao, Feky Boelan, menekankan pentingnya pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa.
Rekomendasinya kepada Bendahara Desa Lidabesi, Mar Ello, dan PJ Desa Lidabesi, Ropin Daik, adalah agar segera membayar biaya alat berat yang hingga kini belum direalisasikan.
Skandal korupsi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana desa serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan.
Diharapkan tindakan tegas akan diambil untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
