Rote Ndao, SN – Skandal korupsi mengguncang Desa Lidabesi setelah terkuaknya penyimpangan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan tani di Dusun Busalaten.
Mantan Pejabat Desa (PJ) Lidabesi, Chemzy Lian, kini didesak untuk bertanggung jawab atas dana sebesar 97 juta rupiah yang belum dibayarkan kepada pihak penyedia alat berat.
Pada tahun 2023, Pemerintah Desa Lidabesi mengalokasikan dana desa untuk membangun jalan tani sepanjang 500 meter di Dusun Busalaten. Namun, proyek tersebut mengalami penolakan dari masyarakat setempat karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
Pengecekan langsung oleh Camat Rote Tenggah, Tarsius Sani, membenarkan bahwa ketebalan jalan tani tidak sesuai dengan perencanaan.
Dalam rapat dengar pendapat di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao, bos penyedia alat berat, yang merupakan suami dari Imelda Mesak, mengungkapkan bahwa dalam surat perjanjian sewa alat berat, dia hanya berperan sebagai penyedia alat berat dan bukan sebagai kontraktor atau pihak ketiga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
