Kupang, SNC – Polemik klaim ulang hak pensiun atas nama Thimotius Feoh kembali memantik perdebatan publik setelah Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, Jony B. Sulaiman, S.Sos., M.Si., secara tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menerima manfaat pensiun secara sekaligus sehingga sejak Mei 2022 tidak lagi berhak menerima pembayaran pensiun bulanan.
Berdasarkan dokumen resmi yang dikutip manajemen PDAM, keputusan tersebut berlandaskan Keputusan Pengurus Dana Pensiun Bersama (Dapenma) PAMSI nomor 023.1/SKPH/DP/IV/2022, yang ditetapkan di Jakarta pada 14 April 2022. Keputusan itu menetapkan bahwa pembayaran manfaat pensiun Thimotius Feoh dilaksanakan sekaligus (lumpsum), sehingga hak bulanan otomatis dihentikan.
“Saya tegaskan saudara Timotius Foeh sudah menerima haknya, yakni pembayaran manfaat pensiun sekaligus pada tanggal 14 April 2022. Kejadiannya sudah diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dirut Jony saat memaparkan kronologi kasus di Kupang.
Dalam penjelasannya, Dirut Jony mengurai mekanisme pencairan manfaat pensiun yang kerap menimbulkan kebingungan publik. Menurut aturan Dapenma PAMSI, pegawai yang memilih pencairan sekaligus berhak mengajukan uang muka sebesar 20% dari total hak, kemudian melanjutkan proses pencairan sisanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
