SN, Kefamenanu – Kontroversi melanda Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), setelah tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan secara mendadak.
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama karena proses pemberhentian dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, dan Ketua BPD setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait keputusan tersebut.
Pemberhentian Misterius Tanpa Dasar Jelas
Salah satu anggota BPD yang diberhentikan mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima surat resmi atau pemberitahuan langsung dari Ketua BPD maupun Kepala Desa. Informasi terkait pencopotan mereka justru didapat dari Camat Insana Tengah, yang menyampaikan bahwa mereka telah diberhentikan.
“Kami tidak menerima surat pemberhentian resmi. Kami juga tidak tahu alasan pasti mengapa kami diberhentikan. Seharusnya, pemberhentian anggota BPD dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
