Padahal, sesuai aturan, anggota BPD dipilih langsung oleh masyarakat dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Jika ada pemberhentian, harus ada alasan yang sah, bukti yang kuat, serta proses yang transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua BPD dan Kepala Desa Bungkam
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, tidak memberikan jawaban yang memadai. Ia hanya menyarankan agar media menanyakan langsung kepada Ketua BPD. Namun, upaya media untuk menghubungi Ketua BPD hingga saat ini belum membuahkan hasil karena tidak ada respons.
Sikap diam dari kedua pejabat desa ini semakin menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Warga mendesak agar Kepala Desa dan Ketua BPD segera memberikan klarifikasi terkait keputusan pemberhentian tersebut.
“Kalau memang ada alasan kuat, seharusnya dijelaskan ke masyarakat. Jangan hanya diam, karena ini menyangkut hak dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujar salah satu warga setempat.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Tuntutan Masyarakat
Para anggota BPD yang diberhentikan berencana untuk mendatangi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) TTU guna memastikan apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau justru menyalahi aturan. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
