Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Anggota BPD Letmafo Dicopot, Kepala Desa dan Ketua BPD Bungkam?

Kontributor : SN Editor: Redaksi
tiga-anggota-bpd-letmafo-dicopot
Kades Letmafo, Kec. Insana Tengah, Kab.TTU, Donatus Nesi

Padahal, sesuai aturan, anggota BPD dipilih langsung oleh masyarakat dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Jika ada pemberhentian, harus ada alasan yang sah, bukti yang kuat, serta proses yang transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua BPD dan Kepala Desa Bungkam

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, tidak memberikan jawaban yang memadai. Ia hanya menyarankan agar media menanyakan langsung kepada Ketua BPD. Namun, upaya media untuk menghubungi Ketua BPD hingga saat ini belum membuahkan hasil karena tidak ada respons.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sikap diam dari kedua pejabat desa ini semakin menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Warga mendesak agar Kepala Desa dan Ketua BPD segera memberikan klarifikasi terkait keputusan pemberhentian tersebut.

“Kalau memang ada alasan kuat, seharusnya dijelaskan ke masyarakat. Jangan hanya diam, karena ini menyangkut hak dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujar salah satu warga setempat.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Tuntutan Masyarakat

Para anggota BPD yang diberhentikan berencana untuk mendatangi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) TTU guna memastikan apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau justru menyalahi aturan. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak mereka.

Baca Juga :  Polres Jakbar Amankan Sopir Nakal Penggelap 15 Ton Beras Premium, AKP Dimitri Mahendra; Pelaku Diamankan di Balaraja
  • Bagikan