Dengan dipandu oleh Maria Rosalinda Mena, S.H. sebagai moderator, para narasumber menjelaskan bahwa ingkar janji menikah dapat menimbulkan dampak hukum, terutama dalam konteks perdata yang menyangkut kerugian materiil dan immateriil bagi korban.
Isakh Benyamin Manubulu menegaskan bahwa masyarakat, terutama perempuan, sering menjadi korban dalam kasus ini tanpa mengetahui hak-hak hukum yang bisa diperjuangkan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa masyarakat pencari keadilan (justiciabelen) mendapatkan akses bantuan hukum gratis. Hak-hak korban ingkar janji menikah harus dilindungi dan diperjuangkan,” tegasnya.
Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Pencari Keadilan
YBH BIDAUT berkomitmen memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat yang menjadi korban ingkar janji menikah, sebagai bentuk dukungan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan hukum.
Penyuluhan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum, sekaligus mendorong masyarakat berani melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Sinergi untuk Masyarakat Berdaya
Kepala Desa Oenaek berharap kegiatan penyuluhan hukum ini dapat menjadi program berkelanjutan agar masyarakat semakin melek hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
