SN – Israel dan Hamas telah mencapai kesepakatan untuk menghentikan pertempuran di Gaza, membebaskan sandera dengan imbalan tahanan Palestina, dan membuka jalan untuk mengakhiri 15 bulan pertumpahan darah di daerah kantong yang hancur itu, hal ini di umumkan Perdana Menteri Qatar pada hari Rabu(15/01/2025) kemarin.
Perang antara Israel vs Hamas dikatakan yang paling mematikan dalam beberapa dekade konflik antara keduanya. Kesepakatan bertahap tersebut, jika disetujui oleh kabinet Israel, akan mulai berlaku pada hari Minggu (19/01/2025) mendatang, kata Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani. Kabinet Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu diperkirakan akan melakukan pemungutan suara pada hari ini Kamis (19/01/2025).
Artinya hal ini tidak bisa menjamin gencatan senjata permanen, antara Israel dan Hamas. Namun dalam sebuah pernyataan hari Rabu kemarin, Hamas menyebut kesepakatan itu sebagai “pencapaian bagi rakyat kami (palestina).”
“Perjanjian ini merupakan tonggak penting dalam konflik dengan musuh, dalam perjalanan untuk mencapai tujuan pembebasan dan kepulangan rakyat kami.” ungkap juru bicara Hamas.
Baca Juga : Biden, Netanyahu bahas gencatan senjata
Namun, meskipun ada banyak reaksi setelah pengumuman tersebut, kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, rincian akhir masih diselesaikan dalam kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas. Kantor tersebut tidak mengatakan apakah kesepakatan telah dicapai.
Kesepakatan kompleks tersebut menguraikan fase gencatan senjata awal selama enam minggu dan mencakup penarikan bertahap pasukan Israel dari Jalur Gaza dan pembebasan sandera yang ditawan Hamas dengan imbalan tahanan Palestina yang ditahan Israel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
