SN – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap di Bandara Internasional Manila pada hari, Selasa (11/03/2025), setelah muncul surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), terkait dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diajukan terhadapnya, menurut pernyataan pemerintah Filipina.
Duterte ditahan setelah tiba dari Hong Kong, dan polisi menahannya berdasarkan perintah ICC yang tengah menyelidiki pembunuhan massal selama kampanye kerasnya terhadap narkoba ilegal. Pemerintah Filipina, melalui pernyataan yang disampaikan oleh kantor Presiden Ferdinand Marcos, menyebutkan bahwa jaksa agung memberikan pemberitahuan mengenai surat perintah penangkapan kepada Duterte begitu ia tiba di bandara. “Dia kini dalam tahanan otoritas,” demikian ungkap pemerintah Filipina.
Penangkapan yang terjadi secara mendadak memicu keributan di bandara, dengan pengacara dan ajudan Duterte memprotes keras. Mereka mengklaim bahwa mereka, bersama seorang dokter dan pengacara, dilarang mendekat setelah Duterte ditahan. Senator Bong Go, sekutu dekat Duterte, menyebut penahanan ini sebagai pelanggaran hak konstitusional mantan presiden tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.