Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perang Melawan Fraud JKN: BPJS Ajak Publik, Media dan Faskes Bersatu

Kontributor : SN Editor: Redaksi
perang-melawan-fraud-jkn-bpjs-ajak-publik-media-dan-faskes-bersatu
Perang Melawan Fraud JKN: BPJS Ajak Publik, Media dan Faskes Bersatu

“Kecurangan bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Karena itu, sistem pencegahan fraud harus menjadi gerakan bersama. Kami membutuhkan dukungan semua pihak agar pengawasan dapat berjalan efektif,” kata Ario.

Ia menjelaskan, upaya pencegahan dan penanganan fraud dalam program JKN memiliki landasan hukum yang jelas. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan fasilitas kesehatan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Ario mengatakan, regulasi tersebut mengatur berbagai langkah strategis, mulai dari penyusunan kebijakan pencegahan kecurangan, pengembangan budaya anti-fraud, penguatan kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan, hingga pembentukan tim pencegahan kecurangan di berbagai tingkatan.

Baca Juga :  Batu Pertama RS Pratama Amfoang Diletakkan, Harapan Baru untuk Kesehatan Masyarakat
  • Bagikan