“Sebetulnya aturan ini bukan aturan baru. Sudah lebih dari enam tahun berlaku. Karena itu kami berharap seluruh pihak memahami dan menjadikannya sebagai pedoman bersama dalam menjaga integritas program JKN,” ujarnya.
Dalam paparannya, Ario mengungkapkan bahwa pelaku kecurangan tidak hanya berasal dari satu kelompok tertentu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, potensi fraud dapat dilakukan oleh peserta JKN, internal BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit, penyedia obat dan alat kesehatan, serta pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan program.
Pada tingkat peserta, bentuk kecurangan yang pernah ditemukan antara lain pemalsuan data kepesertaan, penggunaan kartu peserta milik orang lain, penyewaan atau jual beli identitas peserta, hingga penyalahgunaan obat yang diperoleh melalui layanan kesehatan.
Menurut Ario, pada masa awal pelaksanaan JKN, kasus penggunaan kartu peserta oleh pihak yang tidak berhak cukup sering ditemukan. Namun seiring perkembangan teknologi dan integrasi sistem data nasional, praktik semacam itu kini semakin mudah dideteksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









