“Sekarang sistem kami sudah terintegrasi secara nasional. Kalau ada penggunaan data yang tidak sesuai atau pengajuan layanan yang mencurigakan, lebih cepat teridentifikasi dibandingkan sebelumnya,” katanya.
Selain peserta, potensi fraud juga dapat terjadi pada badan usaha yang menjadi peserta segmen pekerja penerima upah. Salah satu modus yang sering menjadi perhatian adalah pelaporan jumlah upah pekerja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Praktik tersebut berpotensi memengaruhi besaran iuran yang dibayarkan sehingga dapat merugikan sistem jaminan kesehatan secara keseluruhan. Karena itu, BPJS Kesehatan mendorong perusahaan untuk melaporkan data pekerja dan penghasilan secara transparan sesuai kondisi riil.
“Kejujuran dalam pelaporan sangat penting karena iuran yang dibayarkan akan kembali untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh peserta,” ujar Ario.
Di sektor fasilitas kesehatan, bentuk kecurangan yang berpotensi terjadi jauh lebih beragam. Mulai dari klaim pelayanan yang tidak pernah diberikan (phantom billing), manipulasi diagnosis untuk meningkatkan nilai klaim (upcoding), penggelembungan biaya pelayanan, pemecahan episode pelayanan (unbundling), hingga memperpanjang masa rawat inap pasien tanpa indikasi medis yang memadai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
