“Kami tidak melarang gim. Tapi kami menunda akses konten kepada pengguna yang belum cukup usia. Ini bukan soal sensor, ini soal tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Dalam PP TUNAS disebutkan bahwa gim dengan tingkat kekerasan tinggi, unsur seksual, perjudian, hingga konten adiktif tidak boleh diakses anak-anak tanpa pengawasan. Khusus untuk gim dengan tingkat kekerasan menengah hingga tinggi, akses hanya diberikan kepada pengguna berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan, dan penuh setelah usia 18 tahun.
Untuk mendukung pelaksanaan PP tersebut, pemerintah juga mendorong penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai sistem klasifikasi usia yang komprehensif dan transparan. Sistem ini menjadi acuan baik bagi pengembang, penerbit, orang tua, maupun pengguna gim.
“IGRS bukan sekadar alat bantu orang tua. Ini adalah tameng hukum dan etika bagi industri gim nasional,” ungkap Meutya.
Melalui IGRS, setiap gim harus mencantumkan informasi tentang kategori konten, seperti unsur kekerasan, bahasa kasar, referensi seksual, hingga durasi bermain yang dianjurkan. Informasi ini harus tampil jelas di halaman unduh, promosi, maupun dalam gim itu sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
