Berpedoman Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Siapkan Formulasi Baru Tata Kelola SDA Nasional

Kontributor : SN Editor: Redaksi
berpedoman-pasal-33-uud-1945-prabowo-siapkan-formulasi-baru-tata-kelola-sda-nasional
Berpedoman Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Siapkan Formulasi Baru Tata Kelola SDA Nasional

Presiden Prabowo menekankan bahwa pengelolaan SDA tidak boleh dilepaskan dari visi besar pembangunan nasional, yakni kemandirian ekonomi dan keadilan sosial. Oleh karena itu, kebijakan yang dirumuskan harus mendorong hilirisasi, peningkatan nilai tambah di dalam negeri, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Di sisi lain, pemerintah juga menyadari pentingnya menjaga kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. Formulasi kebijakan baru tidak dimaksudkan untuk mematikan dunia usaha, melainkan menciptakan hubungan yang lebih adil antara negara dan pelaku industri, dengan pembagian manfaat yang proporsional.

Menjaga Keseimbangan Negara dan Pasar
Arah kebijakan ini mencerminkan upaya Presiden Prabowo untuk menempatkan negara sebagai pengatur yang kuat namun rasional. Negara hadir untuk melindungi kepentingan nasional, tanpa menutup ruang bagi investasi yang produktif dan bertanggung jawab.

Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat demokrasi ekonomi yang terkandung dalam UUD 1945, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam konteks SDA, prinsip ini diterjemahkan melalui keberpihakan pada kepentingan publik, penguatan ekonomi rakyat, serta distribusi manfaat yang lebih merata.

  • Bagikan
Exit mobile version