Pengamat kebijakan menilai langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo ingin mengakhiri paradigma lama pengelolaan SDA yang terlalu liberal dan kurang berpihak pada kepentingan nasional. Dengan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai rujukan utama, pemerintah berupaya mengembalikan roh konstitusi dalam praktik kebijakan ekonomi.
Ke depan, formulasi baru tata kelola SDA nasional diharapkan menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi yang lebih berdaulat dan berkeadilan. Tantangan implementasi tentu tidak ringan, mulai dari koordinasi lintas kementerian, penegakan hukum, hingga pengawasan di lapangan. Namun, dengan komitmen politik yang kuat dari Presiden, kebijakan ini diyakini mampu menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Bagi pemerintahan Prabowo, pengelolaan SDA bukan sekadar soal angka dan pertumbuhan ekonomi, melainkan soal keadilan, kedaulatan, dan masa depan bangsa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
