Berpedoman Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Siapkan Formulasi Baru Tata Kelola SDA Nasional

Kontributor : SN Editor: Redaksi
berpedoman-pasal-33-uud-1945-prabowo-siapkan-formulasi-baru-tata-kelola-sda-nasional
Berpedoman Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Siapkan Formulasi Baru Tata Kelola SDA Nasional

Konstitusi sebagai Kompas Kebijakan
Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bagi Presiden Prabowo, pasal ini bukan sekadar norma hukum, melainkan kompas ideologis dan arah kebijakan ekonomi nasional.

Dalam konteks pengelolaan SDA, Pasal 33 menjadi landasan untuk memastikan negara hadir secara aktif, bukan sebagai penonton. Negara tidak hanya berfungsi sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai pengendali arah pemanfaatan SDA agar manfaat ekonominya tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak.

Pemerintahan Prabowo melihat bahwa selama bertahun-tahun, pengelolaan SDA masih menyisakan berbagai persoalan struktural, mulai dari ketimpangan nilai tambah, rendahnya penerimaan negara dibandingkan potensi riil, hingga minimnya dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Formulasi kebijakan baru yang disiapkan pemerintah mencakup penataan ulang regulasi, evaluasi skema perizinan, optimalisasi penerimaan negara, serta penguatan peran negara dalam pengawasan dan pengendalian. Sektor minerba menjadi fokus utama karena memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun juga menyimpan risiko tinggi jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

  • Bagikan
Exit mobile version