Konstitusi sebagai Kompas Kebijakan
Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bagi Presiden Prabowo, pasal ini bukan sekadar norma hukum, melainkan kompas ideologis dan arah kebijakan ekonomi nasional.
Dalam konteks pengelolaan SDA, Pasal 33 menjadi landasan untuk memastikan negara hadir secara aktif, bukan sebagai penonton. Negara tidak hanya berfungsi sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai pengendali arah pemanfaatan SDA agar manfaat ekonominya tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Pemerintahan Prabowo melihat bahwa selama bertahun-tahun, pengelolaan SDA masih menyisakan berbagai persoalan struktural, mulai dari ketimpangan nilai tambah, rendahnya penerimaan negara dibandingkan potensi riil, hingga minimnya dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Formulasi kebijakan baru yang disiapkan pemerintah mencakup penataan ulang regulasi, evaluasi skema perizinan, optimalisasi penerimaan negara, serta penguatan peran negara dalam pengawasan dan pengendalian. Sektor minerba menjadi fokus utama karena memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun juga menyimpan risiko tinggi jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
