4. Jurnalis Lampung (2023): Dituntut dengan UU ITE setelah mengungkap kasus korupsi pejabat daerah.
Masih banyak kasus-kasus kriminalisasi Pers baik verbal maupun non verbal yang dialami oleh jurnalis di Indonesia. Pola yang terjadi dalam kasus-kasus ini menunjukkan bahwa hukum justru lebih sering digunakan sebagai alat pemberangusan, bukan perlindungan.
Indonesia sebenarnya memiliki regulasi perlindungan jurnalis, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berbagai aturan turunan lainnya. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.
Beberapa masalah utama:
- Minimnya respons aparat terhadap laporan kekerasan terhadap jurnalis.
- Lambatnya proses hukum bagi pelaku kekerasan.
- Ketidakjelasan mekanisme perlindungan saat jurnalis menghadapi ancaman.
- Komnas HAM dan Dewan Pers kerap mengeluarkan rekomendasi, tetapi masih banyak kasus yang berakhir tanpa keadilan bagi korban.
Jurnalis Butuh Proteksi, Bukan Represi
Untuk memastikan kebebasan pers yang lebih aman, perlu langkah konkret dari berbagai pihak:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









