Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dibungkam atau Dipenjara? Potret Buram Perlindungan Jurnalis di Indonesia

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20250209 WA0015

4. Jurnalis Lampung (2023): Dituntut dengan UU ITE setelah mengungkap kasus korupsi pejabat daerah.

Masih banyak kasus-kasus kriminalisasi Pers baik verbal maupun non verbal yang dialami oleh jurnalis di Indonesia. Pola yang terjadi dalam kasus-kasus ini menunjukkan bahwa hukum justru lebih sering digunakan sebagai alat pemberangusan, bukan perlindungan.

Indonesia sebenarnya memiliki regulasi perlindungan jurnalis, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berbagai aturan turunan lainnya. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.

Beberapa masalah utama:

  • Minimnya respons aparat terhadap laporan kekerasan terhadap jurnalis.
  • Lambatnya proses hukum bagi pelaku kekerasan.
  • Ketidakjelasan mekanisme perlindungan saat jurnalis menghadapi ancaman.
  • Komnas HAM dan Dewan Pers kerap mengeluarkan rekomendasi, tetapi masih banyak kasus yang berakhir tanpa keadilan bagi korban.

Jurnalis Butuh Proteksi, Bukan Represi

Untuk memastikan kebebasan pers yang lebih aman, perlu langkah konkret dari berbagai pihak:

Baca Juga :  Gubernur NTT Melki Laka Lena: Lapas Harus Jadi Pusat Keunggulan, Bukan Sekadar Penjara!
  • Bagikan