Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dibungkam atau Dipenjara? Potret Buram Perlindungan Jurnalis di Indonesia

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20250209 WA0015

1. Revisi UU ITE agar tidak lagi digunakan untuk membungkam kritik.

2. Penguatan regulasi yang lebih tegas dalam melindungi jurnalis dari ancaman kriminalisasi.

3. Peningkatan kapasitas hukum bagi jurnalis agar lebih siap menghadapi jeratan hukum yang tidak adil.

4. Penegakan hukum yang serius terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.

Jurnalisme adalah pilar keempat demokrasi. Jika kebebasan pers terus terancam, maka transparansi dan akuntabilitas juga akan terkikis.

Bertahan di Tengah Ancaman

Jurnalis di Indonesia menghadapi tantangan besar: mereka bisa dibungkam, diintimidasi, bahkan dipenjara hanya karena menjalankan tugasnya.

Perlindungan yang seharusnya diberikan oleh negara justru sering kali absen. Jika situasi ini tidak segera diperbaiki, maka kita tidak hanya kehilangan kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.

SELAMAT HARI PERS NASIONAL 09 Februari 2025

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Pertemuan Strategis di Kertanegara: Bahas Stabilitas Keuangan dan Devisa Hasil Ekspor
  • Bagikan