1. Revisi UU ITE agar tidak lagi digunakan untuk membungkam kritik.
2. Penguatan regulasi yang lebih tegas dalam melindungi jurnalis dari ancaman kriminalisasi.
3. Peningkatan kapasitas hukum bagi jurnalis agar lebih siap menghadapi jeratan hukum yang tidak adil.
4. Penegakan hukum yang serius terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.
Jurnalisme adalah pilar keempat demokrasi. Jika kebebasan pers terus terancam, maka transparansi dan akuntabilitas juga akan terkikis.
Bertahan di Tengah Ancaman
Jurnalis di Indonesia menghadapi tantangan besar: mereka bisa dibungkam, diintimidasi, bahkan dipenjara hanya karena menjalankan tugasnya.
Perlindungan yang seharusnya diberikan oleh negara justru sering kali absen. Jika situasi ini tidak segera diperbaiki, maka kita tidak hanya kehilangan kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.
SELAMAT HARI PERS NASIONAL 09 Februari 2025
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









