DPR: Aturan Turunan UU PPRT Harus Tuntas Paling Lambat 2027

Kontributor : YB Editor: Redaksi
dpr-aturan-turunan-uu-pprt-harus-tuntas-paling-lambat-2027
DPR: Aturan Turunan UU PPRT Harus Tuntas Paling Lambat 2027

“Ini menjadi tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum memadai,” kata Puan dalam sidang tersebut.

Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga secara lebih komprehensif, mencakup perlindungan kerja, kesejahteraan, hingga hubungan kerja yang lebih jelas antara pekerja dan pemberi kerja.

DPR berharap pemerintah dapat segera merumuskan aturan turunan agar implementasi UU PPRT berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

  • Bagikan
Exit mobile version