“Ini menjadi tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum memadai,” kata Puan dalam sidang tersebut.
Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga secara lebih komprehensif, mencakup perlindungan kerja, kesejahteraan, hingga hubungan kerja yang lebih jelas antara pekerja dan pemberi kerja.
DPR berharap pemerintah dapat segera merumuskan aturan turunan agar implementasi UU PPRT berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








