Layanan ASN Bukan Lewat Pejabat! BKN Warning Masyarakat Soal Modus SK Palsu!
Jakarta, SNC – Dalam beberapa hari terakhir, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali harus mengeluarkan peringatan resmi kepada publik terkait beredarnya informasi palsu dan dokumen fiktif yang sengaja diproduksi untuk menyesatkan. Informasi bohong tersebut memalsukan surat keputusan (SK) dengan mencatut nama pejabat di lingkungan BKN, termasuk Haryomo Dwi Putranto yang pernah menjabat Wakil Kepala BKN. Surat palsu itu bertanggal 3 Oktober 2025, dengan narasi jabatan Plt Kepala BKN. Padahal secara yuridis-administratif, sejak 7 Januari 2025 jabatan Kepala BKN sudah definitif dan diduduki oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Sehingga secara hukum administrasi negara, dokumen yang beredar itu tak hanya tidak sah secara legal formal, namun nyata-nyata memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho menegaskan adanya indikasi modus yang sengaja merekayasa dokumen negara untuk mempengaruhi, mengarahkan, atau memanipulasi kepentingan tertentu. Ini termasuk kategori delik pemalsuan dokumen negara yang berpotensi dapat dijerat melalui ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








