Menurut Wisudo Putro Nugroho, seluruh proses layanan manajemen kepegawaian ASN saat ini telah dijalankan melalui sistem berbagi pakai antara BKN dengan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, mekanisme birokrasi pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian ASN tidak pernah diproses hanya melalui seseorang, apalagi lewat jalur pejabat tertentu.
“Tidak ada layanan BKN yang dilakukan secara manual dengan menghubungi pejabat tertentu. Semua layanan sudah diproses lewat ASN Digital; instansi menggunakan SIASN, pegawai ASN menggunakan akun MyASN dan Helpdesk BKN, sementara masyarakat umum dapat mengakses melalui MOLA BKN,” tegasnya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Dalam perspektif governance dan hukum administrasi negara, transformasi layanan ini merupakan bentuk due process agar pengambilan keputusan administratif dapat dapat diuji, dapat dilacak, dapat dipertanggungjawabkan, dan terproteksi dari penyimpangan.
Secara normatif, keberadaan platform resmi juga merupakan instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebab ruang interaksi personal antara pengambil keputusan dan pemohon layanan publik dipersempit atau dihilangkan, dan digantikan oleh sistem berbasis data.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









