“Presiden meminta agar kebijakan perumahan ini jelas berpihak pada rakyat, dengan memberikan yang terbaik bagi mereka yang paling membutuhkan,” ujar Maruarar.
Kebijakan Perumahan Pro Rakyat
Maruarar menambahkan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah mengarah pada pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR.
Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB bagi MBR. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi biaya dan mempermudah proses pembangunan perumahan.
Selain itu, proses pengurusan PBG juga dipercepat. “Dulu, pengurusan PBG memakan waktu hingga 45 hari. Sekarang, untuk MBR, proses tersebut bisa selesai dalam waktu hanya 10 hari. Bahkan di Jakarta, pengurusan PBG bisa diselesaikan dalam 17 menit,” ujar Maruarar.
Kebijakan ini juga diterapkan di berbagai daerah, seperti Sumedang dan Tangerang, yang telah mencatatkan keberhasilan dalam mempercepat proses administrasi perumahan.
Penghapusan BPHTB untuk MBR
Selain PBG, kebijakan lain yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah adalah penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
