Maruarar menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mengurangi beban biaya bagi MBR yang ingin membeli rumah, sekaligus meningkatkan daya beli mereka.
“Ini adalah kebijakan yang sangat menguntungkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, karena BPHTB yang biasanya menjadi salah satu hambatan dalam kepemilikan rumah, kini sudah dihapuskan,” terang Maruarar.
Percepatan Program Perumahan Pro Rakyat
Maruarar menegaskan bahwa pemerintah terus berusaha untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan akses perumahan bagi masyarakat Indonesia. Dengan berbagai kebijakan yang telah diterapkan, pemerintah bertujuan untuk mengurangi ketimpangan akses perumahan antara kalangan menengah ke atas dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu langkah konkret dalam program ini adalah pembangunan perumahan murah yang didesain untuk memenuhi kebutuhan dasar MBR.
Selain itu, Maruarar menyebutkan bahwa berbagai kemudahan lain juga diterapkan dalam rangka mendukung kebijakan ini, termasuk pengurangan biaya administrasi dan perizinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
