Maruarar: Kebijakan Perumahan Pro Rakyat Jadi Prioritas Utama dalam Arahan Presiden Prabowo

Kontributor : SN Editor: Redaksi
Screenshot 153
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (kanan) dan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (kiri)

“Presiden meminta agar kebijakan perumahan ini jelas berpihak pada rakyat, dengan memberikan yang terbaik bagi mereka yang paling membutuhkan,” ujar Maruarar.

Kebijakan Perumahan Pro Rakyat

Maruarar menambahkan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah mengarah pada pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR.

Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB bagi MBR. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi biaya dan mempermudah proses pembangunan perumahan.

Selain itu, proses pengurusan PBG juga dipercepat. “Dulu, pengurusan PBG memakan waktu hingga 45 hari. Sekarang, untuk MBR, proses tersebut bisa selesai dalam waktu hanya 10 hari. Bahkan di Jakarta, pengurusan PBG bisa diselesaikan dalam 17 menit,” ujar Maruarar.

Kebijakan ini juga diterapkan di berbagai daerah, seperti Sumedang dan Tangerang, yang telah mencatatkan keberhasilan dalam mempercepat proses administrasi perumahan.

Penghapusan BPHTB untuk MBR

Selain PBG, kebijakan lain yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah adalah penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

  • Bagikan
Exit mobile version