Penerbitan SK HGU dan HGB tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dengan selesainya tahapan ini, status lahan yang sebelumnya berada dalam kawasan hutan kini telah beralih fungsi sesuai dengan rencana pembangunan kawasan swasembada nasional.
Dalam konteks pengembangan kawasan pangan, energi, dan air, Kementerian ATR/BPN memegang peran strategis dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas. Kepastian hak atas tanah dinilai krusial untuk menghindari konflik agraria, mempercepat investasi, serta menjamin keberlanjutan program jangka panjang.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menata pembangunan kawasan pangan nasional secara tertib administrasi dan taat hukum, khususnya di wilayah timur Indonesia yang selama ini kerap menghadapi persoalan tumpang tindih lahan.
Selain aspek pertanahan, Menteri Nusron menekankan pentingnya keterpaduan perencanaan tata ruang. Ia menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan provinsi yang telah ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









