Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Negara Amankan Lahan Pangan Papua Selatan, Menteri Nusron Terbitkan Hak Tanah 328 Ribu Hektare

negara-amankan-lahan-pangan-papua-selatan-menteri-nusron-terbitkan-hak-tanah-328-ribu-hektare
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron,” jelasnya.

Menurut Nusron, setiap pelepasan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah tercantum dalam RTRW. Dengan demikian, perubahan status lahan bukanlah keputusan sepihak, melainkan bagian dari perencanaan tata ruang yang telah melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” tegasnya.

Penegasan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa pembangunan kawasan swasembada pangan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan tata ruang nasional.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri para menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan Papua Selatan sebagai salah satu kawasan strategis penopang ketahanan pangan nasional, seiring dengan keterbatasan lahan di Pulau Jawa.

Baca Juga :  Program MBG Pemerintah Presiden Prabowo Subianto Dapat Dukungan dari Majlis Ta’lim Al-Mukarromah.
  • Bagikan