“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron,” jelasnya.
Menurut Nusron, setiap pelepasan kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila telah tercantum dalam RTRW. Dengan demikian, perubahan status lahan bukanlah keputusan sepihak, melainkan bagian dari perencanaan tata ruang yang telah melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” tegasnya.
Penegasan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa pembangunan kawasan swasembada pangan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan tata ruang nasional.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri para menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan Papua Selatan sebagai salah satu kawasan strategis penopang ketahanan pangan nasional, seiring dengan keterbatasan lahan di Pulau Jawa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









