“Dulu kita bisa mencapai 9 juta hingga 11 juta bidang per tahun. Kini, dengan sisa lahan yang makin sulit, kita lakukan secara bertahap. Jika tahun ini terealisasi (sekitar) 1,4 juta bidang, mungkin tahun depan bisa meningkat menjadi 2 atau 3 juta hektare. Dengan pola ini, dalam lima tahun ke depan, kita optimis bisa mencapai target 90% pemetaan dan sertipikasi tanah di Indonesia,” jelas Nusron.
Fokus pada Kepastian Hukum dan Pencegahan Konflik
Selain efisiensi, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik tanah di Indonesia. Menteri Nusron menegaskan bahwa dengan semakin luasnya cakupan PTSL, pemerintah dapat lebih fokus dalam menyelesaikan potensi konflik pertanahan serta meningkatkan tata kelola pertanahan nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum. Ini bukan hanya tentang jumlah, tapi juga kualitas dan efektivitas program. Oleh karena itu, strategi PTSL 2025 akan lebih selektif dan fokus pada penyelesaian tanah yang belum terdaftar,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
