Yosef Lede Perjuangkan Nasib ASN Kupang, Kemenkeu Buka Ruang Belanja Pegawai di Atas 30 Persen
Jakarta, SNC – Upaya Bupati Kupang, Yosef Lede, memperjuangkan keberlangsungan nasib aparatur sipil negara (ASN), tenaga kontrak, dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kupang mulai menemukan titik terang. Dalam konsultasi bersama Kementerian Keuangan RI terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah pusat membuka ruang penyesuaian kebijakan belanja pegawai bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Langkah Yosef Lede ini dipicu oleh kekhawatiran terhadap ketentuan dalam UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Sementara kondisi riil Kabupaten Kupang saat ini menunjukkan komposisi belanja pegawai masih berada di kisaran 42 persen.
Jika aturan tersebut diterapkan secara ketat tanpa masa penyesuaian yang realistis, pemerintah daerah terancam harus mengambil langkah berat, mulai dari penghentian tenaga kontrak, pembatasan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
