Fitur Utama: Input dan verifikasi RKPDes & APBDes, Laporan penggunaan dana tahap per tahap, Peringatan otomatis jika terjadi keterlambatan pelaporan, Dashboard akses publik untuk transparansi.
Output: Bupati, Inspektorat, Camat, dan masyarakat bisa memantau progres dan kualitas pengelolaan dana desa kapan saja.
2. Penguatan Kapasitas SDM Berbasis Modul Berkala
Sistem Pelatihan Terintegrasi bagi Sekcam dan Pendamping Desa:
- Pelatihan teknis soal regulasi keuangan desa terbaru (Permendagri, Perbup, UU Desa)
- Keterampilan digital: input data, laporan, pemanfaatan sistem e-monitoring
- Pelatihan soft skills: etika pemerintahan, komunikasi publik, manajemen konflik
- Format: Campuran daring dan luring, diadakan minimal 2 kali per tahun
- Kemitraan: Libatkan universitas lokal, BPKP, dan lembaga pelatihan audit desa
3. Perbup Baru: Indikator Kinerja dan Mekanisme Insentif-Sanksi
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Evaluasi Kinerja Pengelolaan Dana Desa, memuat:
- Indikator kinerja teknis: waktu input APBDes, keterbukaan data, penyerapan anggaran, dan hasil pembangunan.
- Kategori evaluasi: Baik, Cukup, Buruk.
- Sanksi: Pemotongan dana insentif kinerja desa, evaluasi posisi pendamping.
- Insentif: Tambahan dana pembinaan, prioritas infrastruktur, piagam penghargaan.
4. Bangun Forum Sinergi Sekcam – Pendamping – Kades.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








