Oleh: Yoseph Paun S. Bataona, S.H. (Sekretaris SMSI NTT)
Sei-news.com, Ini sebuah langkah yang patut diapresiasi, Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan perintahnya kepada para Sekretaris Camat (Sekcam) dan Pendamping Profesional Desa untuk mengawasi ketat pengelolaan APBDes di seluruh wilayah Kabupaten Kupang. Ini disampaikannya dalam forum Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kecamatan dan Desa, Senin (28/4/2025) di Oelamasi.
Langkah ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga merupakan perwujudan nyata dari mandat konstitusi dan amanat undang-undang yang mengatur tentang keuangan desa dan pemerintahan desa secara lebih luas.
Analisa Regulasi: APBDes Wajib Akuntabel dan Transparan
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keuangan desa, termasuk Dana Desa yang bersumber dari APBN, wajib digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Lebih lanjut, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, secara tegas mewajibkan bahwa penyusunan dan pelaksanaan APBDes harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta akuntabel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.