Disaat Penjaga Etika Kehilangan Jarak: Sebuah Catatan untuk AJI Kupang dan KKJ NTT

Kontributor : AR
disaat-penjaga-etika-kehilangan-jarak-sebuah-catatan-untuk-aji-kupang-dan-kkj-ntt
Adi Rianghepat, Advokat/Anggota Aji Kupang nonaktif

Kovach dan Rosenstiel juga menegaskan bhwa jurnalisme harus tetap independen dari subjek yang diliput. Independensi bukan berarti tidak memiliki pendapat, melainkan tidak membiarkan kedekatan memengaruhi penilaian. Organisasi pers seharusnya menjadi penjaga standar, bukan pihak yang mengambil alih fungsi penilaian.

Di sinilah pentingnya melihat praktik Dewan Pers.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam berbagai penyelesaian sengketa pers, Dewan Pers secara konsisten menempatkan verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab sebagai prinsip utama. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa pihak yang dirugikan oleh pemberitaan harus diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara proporsional. Artinya, mekanisme koreksi dalm dunia pers dibangun melalui proses yang adil, bukan melalui penghakiman sepihak.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Bukan Lagi Soal Bantuan, Tapi Soal Kemauan: Catatan Kritis dari Kupang Timur
  • Bagikan