Ironisnya, pernyataan KKJ NTT dan AJI Kupang mengkritik media karena dianggap tidak berimbang, tetapi pernyataan itu sendiri tdak menunjukkan proses verifikasi yang independen terhadap seluruh pihak yang berkepentingan. Dokumen tersebut menghadirkan bukti versi satu pihak, menafsirkan hubungan hukum para pihak, dan menyimpulkan bahwa pemberitaan tertentu telah melakukan pembunuhan karakter. Dengan kata lain, organisasi yang mengkritik keberpihakan media justru terlihat sedang membangun keberpihakan institusional.
Lebih jauh, pernyataan tersebut berpotensi mencampurkan fakta, opini, pembelaan organisasi, dan kepentingan personal dalam satu dokumen resmi. Ini bertentangan dengan prinsip yang sangat dijaga dalam etika jurnalistik, yaitu pemisahan yang jelas antara fakta yang terverifikasi dan penilaian yang bersifat subjektif.
Persoalan ini tidak boleh diremehkan.
Organisasi profesi memiliki otoritas moral yang jauh lebih besar daripada individu. Ketika organisasi berbicara, publik tidak hanya mendengar pendapat seseorang; publik mendengar suara institusi. Karena itu, setiap pernyataan resmi harus memenuhi standar yang bahkan lebih tinggi daripada standar yang dituntut dari media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








