Oleh : Ensten Meyners – Ketua Bidang IT SMSI (NTT)
SN, Opini – Penanaman 500 pohon oleh Perumda Air Minum Kabupaten Kupang di enam lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) bukan sekadar aktivitas lingkungan bersifat seremonial. Ia merupakan representasi konkret dari sebuah kesadaran ekologis yang mulai menemukan bentuk institusionalnya di tingkat daerah. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, langkah ini mengandung makna yang jauh lebih mendalam: pergeseran paradigma dari eksploitasi sumber daya menuju pengelolaan berbasis keberlanjutan (sustainability-oriented governance).
Secara teoretis, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai manifestasi dari ekologi sosial, yaitu pendekatan yang menekankan keterkaitan antara struktur sosial, perilaku manusia, dan sistem ekologis. Ketika perusahaan daerah yang bergerak di sektor penyediaan air bersih memilih untuk menanam pohon, maka sesungguhnya mereka sedang menegaskan kembali hubungan timbal balik antara sistem alam dan sistem sosial. Air yang mereka kelola tidak muncul secara terisolasi; ia bergantung pada keberlanjutan vegetasi, struktur tanah, dan keseimbangan ekosistem sekitar. Dengan demikian, penanaman pohon bukan hanya kegiatan konservasi, tetapi juga strategi adaptif terhadap risiko ekologis jangka panjang.
Pernyataan Direktur Utama Perumda Air Minum Kabupaten Kupang, Jony Beny Sulaiman, mengenai tanggung jawab ekologis korporasi mencerminkan pergeseran penting dalam cara lembaga publik memahami perannya. Dalam literatur tata kelola modern, hal ini sejalan dengan konsep green governance, di mana prinsip-prinsip keberlanjutan tidak lagi menjadi agenda tambahan, melainkan inti dari strategi kelembagaan. Dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui semangat gotong royong, inisiatif ini juga merepresentasikan bentuk co-production of public goods — kolaborasi antara negara, korporasi publik, dan warga dalam menjaga sumber daya bersama.
Namun, refleksi yang lebih mendalam perlu diarahkan pada aspek keberlanjutan dari aksi tersebut. Tantangan terbesar dalam program penanaman pohon bukan terletak pada jumlah bibit yang ditanam, melainkan pada tingkat keberhasilan tumbuh dan daya hidup jangka panjangnya. Di sinilah pentingnya continuity framework dalam kebijakan lingkungan—bahwa tindakan ekologis harus disertai dengan sistem pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal agar efek ekologisnya tidak bersifat temporer.
Gerakan ini juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai posisi perusahaan daerah sebagai aktor pembangunan berkelanjutan. Selama ini, tanggung jawab ekologis kerap dipersepsikan sebagai domain lembaga lingkungan hidup. Padahal, korporasi daerah, terutama yang berurusan langsung dengan sumber daya alam seperti air, memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran ekologis kolektif. Integrasi nilai lingkungan dalam tata kelola perusahaan publik menjadi langkah awal menuju ekonomi hijau daerah (local green economy) yang resilien dan berkeadilan ekologis.
Akhirnya, penanaman 500 pohon tersebut dapat dimaknai sebagai simbol transisi menuju kesadaran baru — bahwa keberlanjutan tidak dapat dicapai melalui kebijakan top-down semata, melainkan melalui tindakan kolaboratif yang berbasis kesadaran lokal. Gerakan seperti ini mengingatkan kita bahwa menanam pohon bukan hanya menumbuhkan vegetasi, tetapi juga menumbuhkan nilai, kesadaran, dan tanggung jawab antargenerasi. Dalam konteks Kabupaten Kupang, langkah kecil ini adalah ekspresi moral dan ekologis dari cita-cita besar: menjaga air, tanah, dan kehidupan bagi masa depan yang lebih lestari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
