Refleksi Akademik dan Rekomendasi Etis
Dari sudut pandang akademisi komunikasi dan jurnalisme, kasus ini mencerminkan lemahnya penerapan literasi etik media di tingkat redaksi. Dalam era digital yang serba cepat, kecepatan distribusi berita sering kali mengorbankan ketelitian verifikatif (verification accuracy). Padahal, dalam paradigma jurnalisme modern, akurasi merupakan derajat tertinggi dari integritas profesi.
Sekda Teldi Sanam, dalam konteks proyek jalan Buraen–Erbaun, hanyalah saksi administratif berdasarkan posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun anggaran 2023. Pemeriksaan terhadap pejabat dalam kapasitas tersebut merupakan bagian wajar dari proses hukum, bukan indikasi keterlibatan pidana.
Oleh karena itu, penting bagi media untuk kembali pada etos jurnalisme etik (ethical journalism) — yakni jurnalisme yang tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab moral, kognitif, dan sosial. Redaksi media Okenusra sebaiknya segera melakukan klarifikasi dan koreksi judul, sekaligus memberi ruang hak jawab bagi pihak Sekda Kabupaten Kupang, guna memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah profesi pers sebagaimana diamanatkan oleh Dewan Pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








