SN, Kupang – Aksi barbar yang terjadi di Kantor Bupati Kupang adalah tamparan keras bagi martabat daerah ini. Perusakan fasilitas negara, pembobolan ruang kerja bupati, dan tindakan-tindakan liar yang dipertontonkan massa adalah perbuatan tidak bermoral, melawan hukum, dan mencederai rasa aman masyarakat.
Heri Boki, salah satu tokoh pemuda NTT menyampaikan secara terang dan tanpa basa-basi: Tindakan anarkis ini adalah kejahatan. Pelakunya harus ditangkap. Titik.
Tidak ada pembenaran bagi tindakan vandalisme atas nama tuntutan. Tidak ada alasan yang bisa mencuci kekerasan menjadi aspirasi. Jika seseorang mengatasnamakan rakyat tetapi merusak fasilitas negara, maka dia bukan pembawa aspirasi—dia adalah perusak tatanan. Dan negara tidak boleh tunduk pada aksi semacam ini.
Saya meminta Polisi bertindak cepat, keras, dan tegas: Identifikasi para pelaku; Tangkap tanpa ragu; dan Proses hukum sampai tuntas. Tidak ada perlindungan, tidak ada kekhususan, tidak ada “ampunan karena alasan massa”.
Baca Juga : Massa Aksi Seroja Dobrak Ruang Kerja Bupati Kupang, Polisi Lakukan Pemeriksaan Awal
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








