Prinsip mendasar dari Konstitusionalitas Polri senantiasa meneguhkan dan mengukuhkan doktrin konstitusional bahwa Polri adalah institusi yang berstatus independen dan bersifat mandiri. Terminologi independen dan mandiri adalah menegakkan dan menegaskan bahwa keberadaan, status, dan kedudukan institusi Polri “pada dasarnya terletak dan berada langsung dibawah Presiden RI sebagai Kepala Negara. Keberadaan akan status dan kedudukan tersebut difahami, disemangati, dan dikuati dalam konteks Konstitusi Indonesia karena secara konstitusional Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Konstitusionalitas institusi Polri menjadi relevan dan mendapat dasar landasan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Ketentuan konstitusional dan makna otentik dari doktrin tersebut adalah : Presiden RI (siapapun Presiden RI) tidak dalam kapasitas dan tidak dengan otoritas secara “pribadi dan perseorangan”. Juga Presiden RI tidak dalam kapasitas dan otoritas secara “kelompok kepentingan”. Namun Presiden RI memiliki kapasitas dan otoritas dalam konteks yang berstatus kenegaraan dan ketatanegaraan. Intinya dan utamanya adalah kapasitas kedudukan dan dengan otoritas kelembagaan konstitusional Presiden RI sebagai institusi Kepresidenan. Prinsipnya adalah dalam kerangka bingkai dan dalam konteks Sistem Presidensial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








