Kepresidenan RI dan Kepolisian Negara RI serta Kepemimpinan Kapolri – harus senantiasa taat, tunduk, dan patuh pada Konstitusi Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Dalam konteks konstitusionalitas tersebut tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi Polri beserta Jajaran. Juga tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan institusi Polri beserta Jajaran hanya demi untuk urusan dan hanya demi untuk kepentingan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Presiden RI (siapapun Presidennya) juga secara jelas dan tegas tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi Polri beserta Jajaran hanya karena urusan dan kepentingan pribadi dan kelompok.
Hakekatnya adalah tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi Polri beserta Jajaran – diluar dan selain urusan dan kepentingan Rakyat, Bangsa, Negara, dan Konstitusi. Prinsip dan doktrin konstitusional tersebut harus senantiasa dan semakin dihadirkan dan ditumbuhkan demi untuk Pembangunan Peradaban Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia. Anatomi, konfigurasi, dan piramida ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan keseluruhan institusi Polri beserta Jajaran – hanya boleh berdasar, berarah, dan beorientasi pada Rakyat, Bangsa, Negara, dan Konstitusi semata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
