Kelembagaan BNN-RI adalah sebuah institusi strategis yang berada langsung dibawah Presiden RI. Kelembagaan BNN-RI dan Kepemimpinan BNN-RI secara hierarkhis kenegaraan dan dalam sistem ketatanegaraan – bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Tentu Presiden RI sebagai Pemimpin Otoritas Pemerintahan Kenegaraan. Kesejarahan keberadaan dan kehadiran kelembagaan BNN-RI pada masa awal di akhir tahun 1990-an – masih dipimpin langsung oleh Presiden RI sebagai Kepala BNN-RI (Ex Officio) berdasarkan jabatan Presiden RI.
Historisitas Kepemimpinan BNN-RI diawali dan dimulai dari Kepemimpinan Presiden RI B.J. Habibie ; selanjutnya dengan Kepemimpinan Presiden RI Abdurrahman Wahid : kemudian dengan Kepemimpinan Presiden RI Hj. Megawati Soekarnoputri. Kemudian pada masa Presiden RI Hj. Megawati Soekarnoputri di awal tahun 2000-an, kelembagaan BNN-RI divalidasi dan mengalami proses institusionalisasi sehingga meningkat status kelembagaan BNN-RI dalam Sistem Kenegaraan Indonesia.
Kelembagaan BNN-RI semakin diperkuat, diberdayakan, dan dikukuhkan menjadi kelembagaan strategis, penting, dan menentukan. Sebuah kelembagaan yang mandiri dan independen. Kepemimpinan Kepala BNN-RI tidak lagi dan bukan lagi dipimpin langsung oleh Presiden RI. Ketentuan dan kebijakan kenegaraan – meletakkan posisi dan kedudukan kelembagaan BNN-RI dipimpin oleh seorang Pejabat Tinggi Negara yang diangkat, ditetapkan, dan dilantik langsung oleh Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
